Sebagian besar penduduk Indonesia berprofesi atau bermata pencaharian sebagai petani. Petani adalah orang yang menanam, memelihara serta memetik hasil dari palawija yakni berupa makanan pokok Indonesia dan sebagainya. Petani ketika telah panen dari apa yang ditanam wajib dizakatkan, zakat ini adalah zakat pertanian. Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis. Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima (mustahiq) berdasarkan ketentuan tertentu. Membayar zakat pertanian harus mencapai nishab, tanpa menunggu haul (batasan waktu satu tahun hijriyah.
Dasar hukum atas zakat pertanian salah satunya terdapat dalam QS. Al An’am : 141, yang artinya :
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)”
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam tabel berikut.

Zakat pertanian lebih mudah di LAZISMU Nganjuk. Info selengkapnya hubungi 0857 5079 8271. Hasil pertanian lebih bermanfaat bila dizakatkan. (aw)