PELAKSANAAN IDUL QURBAN
Sebentar lagi, akan memasuki bulan Dzulhijjah 1445 H. / 2024 M. Dalam bulan tersebut terdapat perintah berqurban yang dilaksanakan pada tanggal 10, dan 3 hari setelahnya (11,12,13) atau hari tasyrik hingga matahari tergelincir yang disebut dengan Idul Qurban.
LATAR BELAKANG TERJADINYA QURBAN
Latar belakang berqurban berawal dari mimpi Nabi Ibrahim AS. yang diperintahkan Allah SWT. menyembelih putranya, Nabi Ismail AS., hingga Nabi Ismail AS. pun menerima dengan lapang dada, begitupun dengan Nabi Ibrahim AS sebagai bentuk ketaqwaan terhadap Allah SWT. dalam menjalankan perintahNya.
Saat akan penyembelihan, Allah SWT. melihat rasa taatnya, hingga menggantikannya dengan seekor hewan sembelihan.
PERINTAH BERQURBAN DALAM AL-QUR’AN
Perintah berqurban terdapat dalam Q.S. Al-Kautsar ayat 2 yang artinya :
“Maka shalatlah engkau karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan ternak yakni sapi, kambing, domba, kerbau dan unta. Makna berqurban beberapa diantaranya wujud ketakwaan terhadap perintah Allah SWT., menjadikan sifat berbagi kepada yang membutuhkan (berjiwa sosial).
HUKUM QURBAN DALAM KEMASAN
Dalam berqurban terdapat inovasi yakni qurban dalam kemasan. Hukum dalam qurban kemasan yakni diperbolehkan. Fakta tersebut terdapat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan
Ketentuan Hukum
Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:
a. didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.
b. dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah
c. didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:
a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
b. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
Lazismu memiliki program dalam bidang sosial dakwah yakni Qurbanmu, salah satunya Qurban Kemasan yang diolah menjadi produk Rendangmu yang merupakan salah satu makanan khas Indonesia yang memiliki rasa yang lezat. Tak hanya lezat, tetapi memiliki nilai gizi yang tinggi.
MANFAAT QURBAN KEMASAN
Qurban kemasan memiliki beberapa manfaat yakni :
- Sesuai Syari’at Islam
Penyembelihan hewan qurban sesuai syari’at Islam - Higienis
Dengan alat yang modern dan juga higienis dalam pengolahannya. - Tahan lama
Qurban kemasan memiliki jangka waktu yang lebih lama hingga 2 tahun. - Praktis
Dengan adanya qurban kemasan lebih praktis karena hasil qurban yang telah dikemas menjadi Rendangmu tinggal siap saji, dan dapat diolah dengan masakan lain bila menginginkan - Memiliki nilai gizi yang tinggi
Daging memiliki manfaat nilai gizi yang tinggi, salah satunya tinggi protein dan - Menjangkau hingga daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal)
Dengan adanya hal tersebut, maka pentasharufan merata kepada mustahiq (yang membutuhkan) - Banyak Pilihan Paket
Qurban lebih mudah dengan paket yang diinginkan.
PAKET QURBAN
A. PATUNGAN QURBAN SAPI
- Paket Biasa harga Rp. 3.000.000,- dengan hak pequrban 18 kaleng
- Paket Jumbo harga Rp. 5.000.000,- dengan hak pequrban 30 kaleng
B. QURBAN SAPI UTUH
- Paket Biasa harga Rp. 21.000.000,- dengan hak pequrban 126 kaleng
- Paket Jumbo harga Rp. 35.000.000,- dengan hak pequrban 210 kaleng
- Paket Jumbo harga Rp. 50.000.000,- dengan hak pequrban 300 kaleng (bebas mendapatkan logo Korporat/Lembaga)
Untuk informasi dapat menghubungi 0812-3333-0402.
Mari manfaatkan peluang kemudahan bersama Lazismu Kabupaten Nganjuk. (ameliaw)