
lazismunganjuk.org – Apa sobat sudah tahu?, bahwa dengan berzakat di LAZISMU Nganjuk bisa mengurangi pajak SPT tahunan? Sebagai umat muslim kita telah diuntungkan dengan adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Dengan adanya undang-undang ini, kita tidak terkena beban ganda (zakat dan pajak). Bila kita membayar zakat, bukti pembayarannya bisa dipakai sebagai pengurang penghasilan kena pajak, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 22 dan 23 sebaga berikut: Pasal 22 : Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada LAZISMU Nganjuk dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Pasal 23: Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Bagaimana cara hitung Zakat sebagai Pengurang Pajak
Misal besaran pph (pajak penghasilan) sesuai PKP (Penghasilan Kena Pajak)= 15%
1. Penghasilan bersih / netto (A)
2. Penghasilan bersih / netto (A) x 2,5% = Zakat (B)
3. Penghasilan setelah zakat (C) = A – B
4. Besaran Pajak yang dibayar = C x pph 15%
Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi semua muslim karena memang termasuk dalan rukun islam yang harus dijalankan. Oleh karena itu Sobat, bila sudah memenuhi syarat dan rukun berzakat, yuk segera ditunaikan. Pembayaran zakat bisa dilakukan di LAZISMU Nganjuk. Dan jangan lupa juga, simpan bukti pembayarannya karena bisa digunakan sebagai bukti untuk mengurangi beban pajak.
Dengan membayar zakat di LAZISMU Nganjuk sobat mendapat dua manfaat
yang pertama dengan berzakat artinya bisa berbagi kepada para mustahik dan yang kedua menjadi warga negara yang baik karena taat pajak. Ayo sobat jangan lewatkan kesempatan ini segera hubungi amil kami untuk informasi lebih lanjut.
LAZISMU NGANJUK
Jl. Ahmad Yani 147 Nganjuk
Rekening
BSI : 7666655518
Muamalat : 7440007788
an. lazismu nganjuk
Kontak :
Diah