HUKUM BERQURBAN DALAM KEMASAN

HUKUM BERQURBAN DALAM KEMASAN

Inovasi diperlukan untuk kemudahan manusia sendiri dan juga manfaat lainnya. Sebentar lagi menyambut Idul Adha 1444 H. / 2023 M. Islam mewajibkan Qurban pada tanggal 10 Dzulhijjah 1444 H, dan hari tasyrik yakni 3 hari setelah 10 Dzulhijjah, yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah. Dalam berqurban di Lazismu terdapat dua metode yakni konvensional dan kemasan. Perbedaannya adalah jika konvensional menyembelih hewan qurban seperti pada umumnya, akan tetapi qurban kemasan adalah hewan qurban yang sudah disembelih, diolah menjadi Rendangmu. Mengapa Rendangmu?. Karena Rendang merupakan makanan khas Indonesia dari daging yang terkenal lezat, mempunyai cita rasa khas rempah-rempah Indonesia. (United Nations Educational. Scientific, and Cultural Organization) sebagai warisan budaya dunia sejak tahun 2013 (www.kompasiana.com).

Qurban kemasan memiliki manfaat yak

1. Memberikan kemudahan umat Islam dalam berqurban.
2. Tahan lama hingga dua tahun karena dalam kemasan
3. Memprioritaskan prinsip syari’ah, higienis, praktis dan kaya akan manfaat
4. Program lainnya (stunting, kebencanaan dan orang yang membutuhkannya).

Qurbanmu Inovasi Untuk Ketahanan Pangan. Rendangmu memiliki kadar nilai gizi yang tinggi akan protein. Protein dibutuhkan untuk peningkatan kecerdasan. Adanya Qurban kemasan Rendangmu tentunya sangat cocok untuk ketahanan pangan dan juga untuk dampak yang terkena bencana alam. Saat bencana alam, pasti membutuhkan kebutuhan logistik dan terlebih pangan untuk keberlangsungan hidup saat kondisi darurat. Adanya rendangmu ini praktis, bisa disajikan langsung dan juga kemasannya yang menarik dan mudah untuk dibawa kemanapun.

Hukum berqurban dalam kemasan menurut fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yakni mubah (boleh). Hal tersebut ada dalam Fatwa MUI Nomor 37 tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Qurban dalam Bentuk Olahan adalah mubah (boleh). Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

Dalam qurban kemasan kita memiliki metode untuk memudahkan para pequrban. Metode tersebut adalah dengan cara Qurban Patungan. Qurban Patungan adalah Qurban dengan cara Patungan sehingga mencapai nilai qurban keseluruhan. Qurban Patungan terdapat  2 yakni A dan B. Qurban Patungan A dengan nilai Rp. 2.750.000,-. Sementara Qurban Patungan B dengan nilai Rp. 3.000.000,-.

Adapun Qurban Utuh yakni senilai Rp. 21.000.000 dan juga Rp. 50.000.000,- (free logo korporasi). Tentunya pequrban mendapatkan hak yakni patungan A (17 kaleng), patungan B (18 kaleng), Sapi Utuh (126 kaleng) dan Korporasi (300 kaleng).

Terima kasih kepada sahabat setia Lazismu Kab. Nganjuk yang tetap mengunjungi website ini. Semoga kebaikan tetap selalu menyertai kita. Mari berqurban bersama Lazismu Kab. Nganjuk.