Gaji adalah sesuatu yang kita terima sebagai ha katas kewajiban dalam dunia pekerjaan yang telah kita lakukan. Gaji atau penghasilan yang telah kita terima di dalamnya terdapat sebuah hak orang lain. Mengapa demikian?
Agama Islam telah menganjurkan kita untuk saling menolong kepada orang yang membutuhkan.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Salah satu macam zakat adalah zakat penghasilan. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari gaji atau penghasilan kita, akan tetapi semua ada syaratnya yakni telah mencapai nishab dan haul. Nishab adalah batas minimal atau jumlah minimal harta yang dikenai kewajiban zakat. Kadar nishab zakat adalah 2,5%.
Salah satu kewajiban berzakat terdapat dalam QS. Az-Zariyat ayat 19
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْم
Artinya
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.
Dengan berbagi, kita menyebarkan kebahagiaan agar kebahagiaan merata. Karena harta yang kita beroleh itu hanyalah titipan. Semua rezeki dari Allah SWT. Agar semua yang telah Allah SWT. berikan kepada kita menjadi lebih bermanfaat dan kita juga memperoleh pahala yang berlipat ganda serta syafaat lainnya.
Jangan ragu untuk berzakat, karena zakatmu akan kami salurkan dengan baik. Lalu bagaimana caranya berzakat? Langsung saja hubungi petugas Amil (0857 5079 8271) atau (0857 0200 9995). Petugas Amil akan memberikan layanan kepada sahabat yang ingin berzakat.
Zakat Hebat, Zakat di Lazismu Nganjuk. (aw)