
lazismunganjuk.org – Zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi. Profesi yang dimaksud adalah setiap pekerjaan yang menghasilkan uang, baik pekerjaan itu dikerjakan sendiri tanpa tergantung orang lain seperti konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, penjahit, pelukis, dan lain-lain maupun pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama misalnya pegawai negeri atau swasta dengan sistem upah atau gaji. Dalam istilah fiqh pendapatan seperti ini dikatakan sebagai al-maal as-mustafaad.
Zakat profesi merupakan kewajiban bagi setiap mukmin yang harus dijalankan seperti yang sudah dijelaskan dalam hadits berikut :
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji”. ( al – baqarah : 267 )
Dalam pembayaran zakat profesi maupun yang zakat lainnya kita juga diharuskan memberikan yang terbaik, karena sesungguhnya apa yang kita beri merupakan tabungan untuk diri sendiri maka agar mendapatkan balasan yang baik pula dimulai dari diri kita sendiri terlebih dahulu.
=========================
LAZISMU NGANJUK
Gedung Dakwah Muhammadiyah
Jl. Ahmad Yani 147 nganjuk
Rekening zakat
Muamalat : 7440007788
Rekening infaq/shadaqah
BSI : 7666655518
Konfirmasi ke WA :
Admin : 0813-3658-8440
Rifki : 0857-5079-8271